Jambi.WahanaNews.Co| Jaringan Anak Negeri Jambi (JANJI) resmi melaporkan Momon Sukmana selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin, 10 Agustus 2026.
Laporan tersebut secara resmi telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jambi pada 10 Agustus 2026. Laporan berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas PUTR Kota Jambi, khususnya terkait dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan yang nilainya mencapai sekitar Rp6,27 miliar.
Baca Juga:
Viral Dugaan Pelecehan Sesama Pria di Angkot Jaktim, Polisi Turun Tangan
Ketua JANJI, Ade Hary Purnama Silitonga, mengatakan laporan tersebut disampaikan agar pihak Kejaksaan melakukan penyelidikan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan BPK guna menelusuri penyebab dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas temuan tersebut.
“Kita masukkan laporan ini agar pihak Kejaksaan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BPK. Ada dugaan pemufakatan jahat antara KPA, PPK, PPTK dan pihak ketiga sehingga menimbulkan kelebihan bayar lebih dari Rp6 miliar,” ujar Ade.
Menurut Ade, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan hingga proses pembayaran.
Baca Juga:
Seru-Seruan Masak Bareng PLN, Cooking Demo Competition 2026 Ramaikan HUT ke-499 DKI Jakarta
JANJI meminta Kejati Jambi memeriksa Momon Sukmana dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PUTR Kota Jambi yang juga berstatus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Kami meminta Kejati Jambi memeriksa saudara Momon Sukmana selaku Kadis PUTR Kota Jambi yang juga berstatus sebagai KPA. Kami ingin persoalan ini terang benderang, apakah kelebihan pembayaran tersebut murni kesalahan administrasi atau ada unsur kesengajaan,” tegasnya.
Ade menambahkan, pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Kejati Jambi. Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan atau persekongkolan, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Yang kita dorong adalah transparansi dan kepastian hukum. Kalau memang kesalahan administrasi, tentu harus diselesaikan dan dikembalikan sesuai ketentuan. Tetapi kalau ditemukan unsur kesengajaan atau persekongkolan, kami berharap aparat penegak hukum tidak ragu menindaklanjutinya,” katanya.
Laporan JANJI tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh temuan BPK pada Dinas PUTR Kota Jambi, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan hingga pembayaran pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Momon Sukmana terkait laporan yang disampaikan JANJI ke Kejati Jambi. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait tetap terbuka untuk memberikan informasi yang berimbang. [yg]