Jambi.Wahananews.co - Ombudsman RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bekerja sama dalam meningkatkan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus manajemen ASN berbasis sistem merit.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dan Ketua KASN Agus Pramusinto di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (31/05/2022)
Baca Juga:
Hari Ini, MK Gelar Sidang Lanjutan perkara PHP Bupati Tapteng Tahun 2024
"Semoga nota kesepahaman semakin memperkokoh kerja sama dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN)," kata Mokhammad Najih.
Selanjutnya, Agus Pramusinto menjelaskan penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi hal yang penting untuk meningkatkan kualitas ASN dalam melayani publik.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, kata dia, setiap pegawai ASN berfungsi melaksanakan pelayanan publik dan bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional serta berkualitas.
Baca Juga:
Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Pontianak Menurun, Hanya 53 Persen
“Dalam rangka mengawasi pelaksanaan fungsi dan tugas ASN dalam pelayanan publik dimaksud, kerja sama atau sinergi antara KASN dan Ombudsman sangat diperlukan,” ujar Agus.
Di samping itu, ia pun menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini dilatarbelakangi adanya irisan tugas serta kewenangan antara KASN dan Ombudsman dalam menangani laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN.
Laporan tersebut, di antaranya meliputi laporan mengenai dugaan pelanggaran dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan pengangkatan, pemindahan, ataupun pemberhentian ASN yang tidak sesuai dengan prosedur.