Berikutnya, ada pula laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, seperti adanya pungutan liar dan gratifikasi.
Lebih lanjut, ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait dengan manajemen ASN dan malaadministrasi serta percepatan penyelesaian pelaporan atau pengaduan masyarakat terkait netralitas dan profesionalitas ASN.
Baca Juga:
Hari Ini, MK Gelar Sidang Lanjutan perkara PHP Bupati Tapteng Tahun 2024
Lalu, kerja sama antara Ombudsman dan KASN juga menjangkau pertukaran informasi ataupun data, peningkatan kapasitas organisasi serta sumber daya manusia, pengkajian dan penelitian, bahkan kegiatan lainnya yang disepakati.
Pada kesempatan yang sama, hadir pula Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja sebagai saksi dalam penandatangan nota kesepahaman tersebut.
Ia mengatakan kerja sama antara Ombudsman dan KASN diharapkan dapat pula meningkatkan pengawasan terhadap netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. [yg]