Jambi.WahanaNews.Co| Salah seorang pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi berinisial RB (46) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 3 tersangka beserta barang bukti sebanyak 536 butir pil ekstasi.
Baca Juga:
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 102 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 121 Tersangka Ditangkap
Selain RB yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi, turut diamankan dua tersangka lainnya berinisial RE (48) dan BW (44). Saat ini ketiganya telah menjalani proses hukum di Mapolda Jambi.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyampaikan sikap resmi institusi terkait dugaan keterlibatan salah seorang pejabat di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika.
Irwan menegaskan, Kanwil Ditjenpas Jambi menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sikap institusi sangat jelas. Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegas Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Senin 29 Juni 2026.
Baca Juga:
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Sabu Sumatera-Bekasi-Bali, Lima Tersangka Ditangkap
Irwan mengatakan, setiap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai tindak lanjut administrasi, oknum pegawai yang bersangkutan juga telah dikenakan pemberhentian sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses hukum berlangsung.
Selain mendukung penegakan hukum, Kanwil Ditjenpas Jambi juga berkomitmen memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui pembinaan mental, penguatan integritas, peningkatan pengawasan internal, serta edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika kepada seluruh jajaran pegawai.
Sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Jambi menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika.