Diwaktu sama Kasat Reskrim AKP Piet menjelaskan , titik terang bahwa benar IK pelaku dari penyelidikan ditangan pelaku terdapat pisau yang digunakan untuk menusuk korban ada nama pelaku dipisau tersebut. ” Ungkap Kasat
Ketika dipertanyakan langsung kenapa tersangka melakukan kejayan tersebut dengan singkat pelaku menjawab” sakit hati”
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Wakapolres Kompol Handres menegaskan ditangan tersangka berhasil diamankan satu bilah pisau panjang 20 cm, 1 unit Sepeda motor Honda CRV warna hitam tanpa nopol, 1 unit HP Resmi biru , 1 Helai baju kaos milik korban, 1 celana jeans milik korban, 1 lembar tikar , Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana Sub pasal 338 KUHPidana ” ungkap Handres. [Yg]