“Saya minta disebutkan media mana dan siapa wartawannya. Jangan asal bicara hingga menimbulkan fitnah terhadap profesi jurnalis,” ujar awak media dengan nada kecewa.
Tidak hanya itu, Sherly K juga disebut melontarkan ancaman akan melaporkan pengambilan video dan gambar ke pihak berwajib menggunakan Undang-Undang ITE apabila dilakukan tanpa izin perusahaan.
Baca Juga:
Bupati Terima Audensi DAC APDESI Kabupaten Tapanuli Utara
Sikap tersebut dinilai memunculkan kesan anti kritik dan anti kontrol sosial, terlebih persoalan yang diberitakan menyangkut aktivitas proyek yang berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.
Awak media menegaskan bahwa seluruh proses peliputan dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan fungsi pers sebagai kontrol sosial.
“Kalau perusahaan selalu berlindung dengan alasan ini proyek negara, jangan masyarakat yang jadi korban. Jalan rusak, aktivitas warga terganggu, lalu wartawan yang memberitakan malah dianggap bermasalah,” tutupnya. [yg]