Wahananews-Jambi | Pelaku kasus pembunuhan atas korban yang ditemukan tewas berlumuran darah di Desa Peninjauan RT .13, Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian,Sabtu(14/05/2022).
Penangkapan yang berlangsung di Rumah Pelaku dipimpin oleh Kapolsek Maro Sebo Ulu,Iptu P Sagala beserta Tim Keris Satreskrim Polres Batanghari pada kamis,12 Mei 2022 sekira pukul 23:30 WIB tersebut berhasil mengamankan dan mengungkap identitas pelaku.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
Sebelumnya korban (Muhlisin) ditemukan tewas dengan posisi terlentang dengan badan berlumuran darah di sekujur tubuhnya akibat luka tusukan yang tepat berada di kamar rumahya.
Identitas pelaku diketahui bernama Agus Andani (32) yang ternyata adalah teman korban itu sendiri dan juga adalah warga satu Desa hanya beda RT.
Motif pembunuhan terhadap korban pun berhasil diungkap.
Baca Juga:
Polisi Usut Kasus Mahasiswi UTM di Bangkalan Tewas Dibakar, Pacar Jadi Tersangka
Saat konfrensi pers bersama sejumlah media pada Jumat,13 Mei 2022 Kapolres Batanghari AKBP M Hasan menerangkan motif pelaku dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Pelaku dengan tega menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati karena tidak diberikan hasil penjualan buah sawit yang dicuri bersama teman-teman nya.
Menurut AKBP M Hasan,Pelaku bersama korban (Muhlisin),Iwan dan Daud melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT.APL pada Rabu,(11/05/2022) kemarin.
Kata M Hasan,Sesaat setelah berhasil mencuri buat sawit Pelaku langsung pulang ke rumahnya,sedangkan Muhlisin,Daud dan Iwan pergi untuk menjual hasil pencurian kelapa sawit tersebut.
Kemudian pada esok harinya,pukul 15:00 WIB pelaku mendatangi rumah korban yang saat itu ada juga Iwan dan Daud di rumah tersebut,dan kemudian Pelaku menanyakan uang hasil pencurian buah sawit tersebut kepada Muhlisin.
“Korban ini mengatakan kepada pelaku bahwa uang hasil penjualan tersebut sudah habis untuk nyabu”,ungkap Kapolres.
Merdengar pernyataan Muhlisin tersebut,Palaku kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 20:00 WIB dengan membawa sebilah pisau yang dipergunakan untuk menikam korban.
“Pelaku berjalan kaki menuju rumah korban dengan membawa sebuah pisau di tangan kanan nya.
Setelah tiba di rumah Muhlisin pelaku langsung menuju kamar korban dan melihat Muhlisin sedang tidur bersama anaknya”,terangnya.
AKBP M Hasan juga menerangkan bahwa dengan posisi telentang,pelaku ikut berbaring di samping korban dengan pisau yang masih dipegang di tangan kanannya sekira 60 menit untuk memastikan korban sudah tertidur pulas.
“Setelah pelaku merasa korban sudah tertidur pulas,pelaku bangun berdiri dan langsung menusukkan sebilah pisau yang dipegangnya tersebut ke bagian pinggan sebanyak 1 kali,ke arah leher sebanyak 2 kali dan dibagian punggung 1 kali,kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah korban dan mencoba melarikan diri”,jelasnya.
Setelah melakukan olah TKP dan introgasi para saksi di lokasi,polisi langsung lakukan pengejaran ke rumah pelaku.
“Pelaku saat itu sedang berada di rumah untuk persiapan melarikan diri,namun petugas berhasil lebih dulu menangkap pelaku di rumahnya”,ungkapnya. [Yg]