WahanaNews-Jambi | Menindaklanjuti aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat 9 Desa terhadap PT DAS (Dasa Anugerah Sejati) di tanggal 6 Desember, kedua belah pihak sepakat adakan Audiensi, Sabtu (11/12/2021).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Camat Tungkal Ulu tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan 9 Desa, PT DAS melalui perwakilan nya bagian Humas, tim terpadu, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dandim, Sekda beserta Kapolres.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Masyarakat 9 Desa menuntut perusahaan melaksanakan kewajiban nya mengeluarkan 20% luasan Hak Guna Usaha (HGU) untuk diberikan kepada masyarakat serta meminta Bupati Untuk segera memerintahkan PT DAS untuk melaksanakan UU 39 Tahun 2014 tentang pembangunan kebun masyarakat.
Ket Foto: Perwakilan masyarakat 9 Desa sampaikan tuntutan kepada pemkab dan PT DAS
Bupati Tanjung Jabung Barat melalui virtual zoom menyampaikan kepada masyarakat 9 Desa untuk segera membuat surat kepada Pemerintah Kabupaten beserta di Kecamatan Tungkal Ulu, Merlung dan Batang Asam.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Sebelumnya kami sudah melakukan musyawarah yang dimediasi Pemda dan duduk bersama dan sampai saat ini masih menunggu pihak perusahaan,dan kami juga berharap masyarakat 9 desa dapat dipastikan adalah warga Tanjung Barat", tegas nya.
Perwakilan 9 Desa merasakan kekesalan terhadap PT DAS yang telah menyepakati pemberian hak plasma namun pihak perusahaan tidak memberikan gambaran pola nya.
PT DAS melalui Humas menyampaikan bahwa kewenangan perusahaan hanya mengelola, terkait dengan pengambilan keputusan diserahkan kepada pemerintah.