Diungkapkannya, dari penyelidikan pelaku Jelas Yandra, sabu tersebut berasal dari Pekanbaru Riau.
Di mana barang haram tersebut dikirim melalui jasa travel.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Desa Sei Rotan Batang Kuis
“Dari pengakuan pelaku sabu berasal dari Pekanbaru yang dikirim oleh seseorang. Namun kita tetap melakukan penyelidikan sampai ke Pekanbaru,” ungkap Yandra.
Terhadap tersangka lanjutnya, diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [yg]