WahanaNews-Jambi I Mencoba seludupkan 875 ekor burung gelatik dan burung ciblek, seorang pria di Jambi berinisial MR mencoba dicegat polisi di Jalan Lintas Timur Pelalawan.
Usai Dicegat, pria Jambi itu diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan Senin (27/09/2021) malam, lantaran menyeludupkan sebanyak 875 ekor burung gelatik dan burung ciblek di dalam mobilnya.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
Setelah ditangkap polisi, pria Jambi yang menyelundupkan burung gelatik dan burung ciblek itu diketahui warga Desa Sungai Putri Kecamatan Talanaipuras, Jambi .
MR diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan sekitar pukul 01.30 wib.
Saat dimintai dokumen terkait ratusan burung yang dibawanya, MR tidak bisa menunjukannya.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
"Ratusan burung yang dibawanya merupakan satwa yang tidak dilindungi secara undang-undang. Tapi sempat kita amankan," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun SH MH, Selasa (28/09/2021).
Kasat Nardy Masry Marbun menyebutkan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari LSM Flight Protecting Indonesia's Birds bahwa adanya transaksi terhadap penyelundupan satwa yang tidak di lengkapi dokumen di Pelalawan.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku penyeludupan satwa non apdendiks cites itu.
Setelah didapatkan identitasnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan mengikuti sebuah mobil Toyota Innova dengan nomor polisi D 1294 ADM yang melintas di Jalintim.
Setibanya di Jalintim Desa Terantang Manuk, Tim Opsnal mencegat pelaku dan mengamankannya.
Saat mobilnya digeledah, ditemukan burung sebanyak 875 ekor yang dikemas dalam 25 keranjang, dimuat di bagasi belakang mobil. Burung tersebut berjenis Gelatik dan Ciblek.
"Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen satu surat-surat terkait pengangkutan dan perdagangan burung tersebut. Barang bukti dan pelaku kita bawa ke Mapolres," tandasnya.
Berdasarkan keterangan MR, lanjut Kasat Nardy Masry, ratusan burung itu dibeli dari para penangkap dan penampung di Pelalawan. Kemudian akan dibawa ke Jambi untuk diantar ke penampung besar di sana.
Polres Pelalawan langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akhirnya diketahui jika burung tersebut bukanlah satwa yang dilindungi undang-undang.
Akhirnya 875 ekor burung itu diserahkan ke BKSDA dan selanjutnya dilepasliarkan di hutan konservasi Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Pelaku juga tidak bisa dijerat dengan pidana satwa dilindungi dan kemudian diperbolehkan pulang.
"Pelaku juga sudah kita lepas karena bukanlah satwa yang dilindungi. Tapi kita ambil data-datanya terlebih dahulu," tandasnya. (tum)