Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Sementara itu, Dr. Yance Arizona memandang persoalan ini dari perspektif hukum tata negara dan hak asasi manusia. Menurutnya, perluasan definisi advokat harus disertai batasan yang jelas mengenai standar pendidikan, kompetensi, kode etik, serta mekanisme pengawasan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Baca Juga:
Gantikan Nanik, Sudaryono Diharapkan Benahi Tata Kelola Badan Gizi Nasional
Yance menegaskan bahwa negara memang berkewajiban memperluas akses terhadap bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Namun, perluasan tersebut tidak boleh mengabaikan kejelasan mengenai siapa yang berwenang memberikan pendampingan hukum.
“Bila terlalu luas dan tanpa standar yang jelas, perluasan definisi advokat akan merusak integritas profesi dan sistem peradilan,” ujarnya.
Menurutnya, pendampingan hukum tidak cukup hanya hadir secara formal, tetapi juga harus diberikan oleh pihak yang memiliki kompetensi, independensi, dan tanggung jawab profesional.
Baca Juga:
Soal Insiden di Diskusi UGM, Wamentan Sudaryono Beri Klarifikasi
Menjaga Quality of Justice
Adapun Dr. Muhammad Rustamaji, melalui afidavit tertulisnya, menekankan bahwa sistem peradilan pidana tidak hanya dituntut menghadirkan access to justice, tetapi juga menjamin terwujudnya quality of justice.
Ia menjelaskan bahwa kualitas pendampingan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peradilan yang adil. Karena itu, ketidakjelasan mengenai kualifikasi pihak yang menjalankan fungsi advokat berpotensi memengaruhi kualitas pembelaan hukum yang diterima masyarakat.