JAMBI.WAHANANEWS.CO, JAMBI - Terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki sumur minyak.
Dengan aturan itu, masyarakat tak lagi perlu takut melakukan aktivitas pengeboran minyak pada tambang rakyat.
Baca Juga:
Pemerintah Garap 18 Proyek Hilirisasi Rp618 Triliun, Berpotensi Serap 104.974 Tenaga Kerja
Menurut Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Syaefi Syafri, aturan itu bertujuan untuk mengoptimalkan produksi minyak nasional.
Aturan itu menurutnya membuka peluang agar sumur rakyat menjadi legal. Tapi pengelolaannya tetap ada aturan mainnya.
“Poin kuncinya, sumur rakyat boleh dikelola, tapi ada mekanisme dan aturan yang wajib dijalankan. Yang paling penting, setelah terbitnya Permen ini, tidak boleh ada pengeboran baru,” ujar Syafei dalam salah satu kegiatan di Tanjung Jabung Barat, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga:
SKK Migas Ungkap Perusahaan Raksasa Migas Shell Mau Masuk Lagi ke RI
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan sumur rakyat nantinya harus dilakukan melalui lembaga resmi seperti koperasi, UMKM, BUMD, atau KUD yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Prosesnya dimulai dari rekomendasi kepala daerah, kemudian disetujui oleh gubernur, sebelum akhirnya bekerjasama dengan perusahaan migas yang telah ditetapkan.
Laporan yang ada, sebut dia, ada sebanyak 8.300 sumur minyak rakyat di wilayah Sumatera. Di mana, 2.200 sumur di antaranya berada di Provinsi Jambi.