Jambi.wahananews.co |10 bulan sudah sangat cukup untuk mengetahui jenis kelamis seseorang. Bagaimana dengan cerita NA dan Era Yani alias Ahnaf Arrafif, kasus penipuan gelar akademik yang mengungkap status gender sang suami yang ternyata seorang perempuan.
Di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Alex Pasaribu didampingi dua hakim anggota, Rintis Candra, dan Fytta Imelda Sipayung, terungkap, jika hubungan intim layaknya pasangan suami istri tetap mereka lakoni.
Baca Juga:
Gereja Inggris Ogah Layani Pernikahan Gay dan Lesbian
Keduanya bersenggama 2 sampai 3 kali seminggu. Selama 10 bulan pula, terdakwa bisa menutupi identitasnya sebagai perempuan dan berlaku layaknya laki-laki.
Saat berhubungan intim suami istri, saksi korban mengaku merasakan sesuatu, tetapi dilarang melihat. Dan selalu begitu.
“Ketika berhubungan intim, terdakwa menutup mata saksi korban (NA). Begitu bagian vital (payudara) terdakwa berkilah jika ada kelainan. Ketika ditanyakan soal identita terdakwa selalu menghindar. Hilang kata dia,” ungkap Sukmawati.
Baca Juga:
Bobby Umumkan Medan Anti LGBT, Komnas HAM Ingatkan Tak Boleh Ada Diskriminasi
Lalu apa alasan melaporkan terdakwa ke aparat hukum? Menurut Sukmawati, awalnya terdakwa meminjam sejumlah uang dengan korban untuk pengobatan orangtua NA yang terkena stroke. Namun, pengobatan yang dilakukan terdakwa tidak berhasil. Orang tua NA tak kunjung sembuh.
Sejak bulan Juni hingga Juli tinggal di rumah NA, keluarga mulai curiga. Mengaku laki-laki tetapi fisiknya seperti perempuan. “Di situlah timbul kecurigan dan akhirnya rembuk keluarga untuk membuktikan dia (Era Yani) perempuan atau tidak,” jelasnya.
Namun usaha itu tidak berhasil. Terdakwa Era Yani tidak mau. Dia menolak dan malah membawa NA ke kampungnya di Lahat, Sumatera Selatan.