Di dalam surat tertanggal 25 April 2022 itu, Plt Dirjen Perkebunan Ali Jamil meminta para gubernur agar memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan atau pabrik kelapa sawit (PKS) yang menurunkan harga TBS secara sepihak.
Surat itu menyikapi fenomena banyaknya perusahaan atau PKS yang membuat harga buah sawit turun drastis. Tepatnya sejak Presiden RI Joko Widodo pada 22 April lalu mengumumkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein) per 28 April 2022.
Baca Juga:
DJP Kalbar Fokus Maksimalkan Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
Padahal sebenarnya, CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor. Larangan itu hanya untuk RBD Palm Olein dan produk jadi minyak goreng.
Plt Dirjen Perkebunan juga meminta para gubernur yang di wilayahnya terdapat perkebunan kelapa sawit agar mengirimkan surat edaran kepada para bupati dan wali kota yang menjadi sentra sawit.
Para bupati dan wakil kota juga diminta pro aktif mengawasi kalau ada perusahaan atau PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak.