Hal lain yang juga sangat disayangkan seharusnya Pemkab Merangin melalui Pemdes harus mengambil Alih Panitia Pilkades di Dusun Tuo dikarenakan adanya masyarakat yang mau mencalonkan diri menjadi Kepala Desa.
Mengenai Pemekaran Desa, menurut Christian untuk saat ini masih terhambat dengan adanya moratorium, merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 138/4257/SJ tanggal 24 Juli 2020 tentang Moratorium Penerbitan Kode dan Data Wilayah Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
Baca Juga:
Pemkab Mukomuko Tunda Pilkades Serentak 2024 Karena Agenda Pilkada 2024
Disamping itu juga selama Proses persiapan Pemekaran Desa, Desa Induk juga harus memiliki Kepala Desa dikarenakan untuk mengantarkan Pemekaran Desa tersebut berkaitan dengan pembagian Anggaran dengan Desa Persiapan.
Pemekaran Desa juga harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (PERDA) dengan mempertimbangkan Prakarsa Masyarakat Desa, Asal Usul, Adat Istiadat serta kemampuan dan Potensi Desa.[gab]