Jambi.wahananews.co | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari Pekanbaru tujuan Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dengan mengamankan empat orang tersangka sebagai kurir.
Empat orang tersebut berinisial YF, CD, ZI, dan BN yang merupakan warga Pekanbaru.
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
Barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 30.1 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 14.958 butir.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji mengatakan, barang bukti narkotika tersebut berasal dari Pekanbaru.
"Iya dari Pekanbaru tujuan Palembang, dan akan diedarkan disana," ujarnya saat konferensi pers di loby gedung lama Mapolda Jambi, Rabu (29/3).
Baca Juga:
Pengusaha WN Korsel Ditangkap KLHK Sulbar Soal Tambang Pasir: CV Wahab Tola Sah Punya IUP dan SHM
Kata Thomas, barang bukti narkotika beserta empat orang kurir tersebut diamankan di kawasan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Senin (27/3) kemarin.
Selain mengamankan barang bukti narkotika dan empat orang tersangka, tim juga mengamankan dua unit mobil yang digunakan para pelaku.
Thomas mengatakan, apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk lima orang maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 150.671 jiwa dan satu butir pil ekstasi apabila digunakan untuk satu orang maka jiwa yang terselamatkan 14.958 jiwa.
"Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 165.629 jiwa," sebutnya.
Kemudian, apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1.300 juta maka total nilai barang bukti sabu seberat kurang lebih 30,1 kilogran secara ekonomis sebesar Rp. 39.174 miliar.
Sedangkan barang bukti satu butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 250 ribu maka Total nilai barang bukti pil ekstasi sejumlah 14.958 butir secara ekonomis sebesar Rp 3.739 miliar.
"Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp 42.914 miliar," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mengamankan narkotika jenis sabu.
Informasi yang diperoleh Metrojambi.com, narkotika jenis sabu itu ada sebanyak 30 Kilogram dan juga pil ekstasi. Sementara, jumlah pil ekstasi belum bisa dipastikan. [Yg]