Selain itu peserta lainnya juga turut menanyakan bagaimana regulasi terkait surat menyurat kepemilikan terhadap motor antik tahun 70an.
" Jika memang motor tersebut orisinil kepemilikannya dan masih mesin yang asli tentunya akan kita bantu terkait surat menyuratnya. Silahkan di komunikasikan kepada pihak lantas agar bisa segera dibantu. " Ungkap Kombes Pol. Dhafi
Baca Juga:
Pemerintah RI Keluarkan Aturan Batasi Usia Anak Punya Akun Medsos
Dirlantas Polda Jambi juga berpesan kepada anggota club motor yang hadir agar jangan pernah ragu bertanya jiak membutuhkan bantuan, pihak Ditlantas Polda Jambi pasti akan membantu.
" Silahkan berkoordinasi dengan petugas lantas jika mau melakukan perjalanan ke daerah lain sehingga bisa dibuatkan surat jalan sehingga bisa bisa diserahakan kepada petugas di daerah tersebut. " Pungkasnya. [Yg]