Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (14/9) menjelaskan pemalsuan dilakukan saat awal PT NSM ikut lelang.
PT NSM telah memalsukan dokumen sertifikat keahlian sebagai salah satu persyaratan lelang.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Lebak Targetkan Semua Warga Memiliki Sanitasi Layak untuk Kesehatan
Sementara ketika sudah menang, proyek sudah jalan, dalam pelaksanaannya tidak ada satupun dari tenaga ahli yang ditawarkan turun ke lokasi pekerjaan.
Hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi terhadap jembatan ini juga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,194 miliar.
"Berdasarkan hasil uji dari ahli teknik sipil ITB tersebut, setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim auditor inspektorat Provinsi Jambi, ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp 3 miliar," beber Ade.
Baca Juga:
Imbas Hilirisasi, Bahlil Sebut 54 Persen Warga Morowali Kena Asma
Telah diumumkan sebagai pemenang lelang, namun ternyata Direktur PT NSM malah mengalihkan pekerjaan proyek ini kepada orang lain.
"Adapun dalam pelaksanaannya, Direktur PT NSM inisial BAY telah mengalihkan seluruh pekerjaan kepada seseorang berinisial SUL," kata Ade.
Dalam proses pekerjaan, kata Ade, pihak kontraktor seharusnya menggunakan beton kualitas ready mix (pengolahan batching plant).