Para korban dijual kepada lelaki tak dikenal, dengan mendapatkan upah mulai dari Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah melalui aplikasi WhatsApp ataupun MiChat.
Ketiga tersangka yang diamankan tersebut berinisial RC (25) warga Pelepat ilir, Bungo, EF (49) warga Aur Gading, Sarolangun dan SV warga Tebo.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
"Para korban masih sangat muda, berumur belasan tahun, ini sungguh sangat miris ia diperdagangkan untuk menjadi PSK. Seluruh tersangka dari 3 laporan yang didapatkan tersebut langsung dibawa oleh pihak kepolisian untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut," tutup Mas Edy. [Yg]