Jambi.WahanaNews.Co | PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sedang disorot. Sebuah proyek pekerjaan pelabuhan yaitu upgrade Stasiun Pandu atau menara pelabuhan Teluk Majelis di Stasiun Pandu Pelindo, Desa Teluk Majelis Kuala Jambi Tanjung Jabung Timur Jambi, diwarnai dengan dugaan korupsi.
Polda Jambi juga telah menetapkan 5 orang tersangka, diantaranya :
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Lebak Targetkan Semua Warga Memiliki Sanitasi Layak untuk Kesehatan
1.Sandha Trisharjantho selaku General Manager PT. PELINDO II cabang Pelabuhan Jambi Periode 2019-2021.
2.Cheppy Rymeta Atmadja selaku General Manager PT. PELINDO II cabang Jambi Periode 2021-2023,
3. Andrianto Ramadhan selaku Deputi GM Operasional dan Teknik PT. PELINDO II cabang pelabuhan Jambi periode 2020-2023.
4. Mt. Yombi Larasandi selaku Direktur Utama PT. Way Bekhak Perkasa, dan
5. M. Ibrahim Hasibuan selaku Direktur PT. 4 Cipta Konsultan atau Konsultan Pengawasan.
Polda juga telah mengamankan uang senilai Rp 3 Miliyar.
Plh Dirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Selamet Widodo mengatakan, uang tersebut merupakan hasil sitaan yang diduga kejahatan tindak pidana korupsi sebagai aset recovery.
Baca Juga:
Imbas Hilirisasi, Bahlil Sebut 54 Persen Warga Morowali Kena Asma
"Kemudian sebagai bukti untuk persidangan nanti. Tentu ada kekurangan kami akan konsisten terhadap kekurangan itu untuk dilakukan pengembalian sebagai aset recovery nanti di dalam persidangan," ujarnya, Kamis (14/9).
Dikatakan Selamet, nilai proyek upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis dengan besaran lebih dari Rp 13 miliyar tersebut merupakan anggaran pusat Pelindo II BUMN.
"Ada penunjang set field tidak berfungsi. Tentu dengan hempasan air sungai Batanghari terjadi rubuh," katanya.