Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan, dalam kasus korupsi tersebut, pihaknya telah menetapkan 5 orang tersangka.
"Para tersangka belum dilakukan penahanan karena masih dilakukan proses penyelidikan," ujar Ade saat konferensi pers di Polda Jambi, Kamis (14/9).
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Lebak Targetkan Semua Warga Memiliki Sanitasi Layak untuk Kesehatan
Ade menerangkan, pada tahun 2018 PT Pelindo II Persero mengalokasikan anggaran investasi multiyears untuk upgrade stasiun pandu Teluk Majelis cabang pelabuhan Jambi.
Pihak Pelindo mengalokasikan dana untuk update stasiun pandu, ditanggal 3 Desember 2019 sampai 31 Januari 2020 dilaksanakan tender.
Kemudian, pada tanggal 21 Februari 2020 dilakukan tanda tangan kontrak antara Sandha Trisharjantho selaku GM PT. PELINDO II cabang Pelabuhan Jambi periode 2019-2021 dan Yombi Larasandi selaku Direktur Utama PT. Way Bekhak Perkasa.
Baca Juga:
Imbas Hilirisasi, Bahlil Sebut 54 Persen Warga Morowali Kena Asma
"Dengan nilai kontrak Rp 12 miliyar dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kelander," sebutnya.
Lebih lanjut, pada tanggal 11 Agustus 2020, Yombi Larasandi selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan fisik kepada pihak lain dan dilakukan pemutusan kontrak oleh PT. Pelindo II (persero) karena jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir dengan progress fisik sebesar 91,946 persen.
Pelindo II melakukan pembayaran kepada PT. Way Bekhak Perkasa sebesar 91,946 persen dari nilai Rp 10 miliyar.