"Kemudian setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan bersama joint investigation oleh Subdit Tipikor Polda Jambi bersama Unit Tipikor Polres Tanjab Timur ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum seperti proses tender yang sudah diatur, laporan progres pekerjaan yang direkayasa mark up progress," jelas Ade.
"Kemudian proses adendum pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, mengalihkan semua pekerjaan ke kontraktor lain mensubkontrakkan pekerjaan dan perbuatan melawan hukum lainnya," lanjutnya.
Baca Juga:
Sopir Grand Max Hangus Terbakar Bermuatan BBM di Bungo, Ini Kronologinya
Ade menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) yang didatangkan oleh penyidik untuk menguji pekerjaan tersebut, ditemukan fakta bahwa terhadap pekerjaan fisik terdapat kekurangan spesifikasi baik volume/kuantitas maupun mutu/kualitas dan terjadi kegagalan fungsi dari sheet field (penahan tebing).
Akibat dari kekurangan spesifikasi tersebut, setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, ditemukan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 3 miliyar.
"Dalam proses penyidikan, penyidik telah berhasil melakukan proses penyitaan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) berupa uang tunai sebesar Rp 3,4 miliyar," jelasnya.
Baca Juga:
Polda Jambi Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Desa Muaro Mensao Sarolangun
Sehingga masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sebesar Rp 499 juta dan selanjutnya penyidik akan tetap konsisten untuk memulihkan sisa kerugian negara. [Yg]