Jambi.WahanaNews.Co| Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama jajaran Polres/ta berhasil mengungkap 154 laporan polisi dengan 236 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Antik Siginjai Tahun 2026. Operasi yang digelar sejak 8 hingga 27 Juli 2026 tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Jambi.
Hasil akhir Operasi Antik Siginjai 2026 disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung Utama Polda Jambi, Jumat (14/8/2026), dipimpin Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si.
Baca Juga:
Kasus Pengancaman di Sumbul Dairi, DSS Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam operasi tersebut, sebanyak 236 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 217 tersangka laki-laki dan 19 tersangka perempuan.
Sementara itu, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 17.323,213 gram, dengan rincian sabu sebanyak 2.324,399 gram, ganja sebanyak 14.617,43 gram, pil ekstasi sebanyak 183 butir, serta etomidate sebanyak 304 mililiter.
Wakapolda Jambi menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Antik Siginjai tidak hanya mengedepankan tindakan penegakan hukum, tetapi juga dilakukan melalui langkah preemtif dan preventif.
Baca Juga:
Warga Bintang Hulu Dairi Desak APH Periksa DS, Diduga Korupsi Dana KBR
“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dan jajaran dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Provinsi Jambi. Upaya yang dilakukan tidak hanya berupa tindakan represif, tetapi juga melalui upaya preemtif dan preventif,” ujar Wakapolda.
Upaya preemtif, lanjutnya, dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat, termasuk di lingkungan pemerintahan, sekolah, kantor swasta maupun tempat-tempat keramaian.
Dari keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil disita, diperkirakan sebanyak 70.426 jiwa dapat diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.