Jambi.WahanaNews.Co | Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penipuan melalui media sosial (medsos). penipuan yang dilakukan oleh para komplotan penipu ini seperti jual lahan, jual ruko, dan jual rumah.
Sebelum itu, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Sabtu 26 Agustus 2023 dinihari berhasil mengamankan 8 orang laki-laki di dua tempat yang berbeda.
Baca Juga:
Imbas Hilirisasi, Bahlil Sebut 54 Persen Warga Morowali Kena Asma
Lokasi pertama berada di ruko kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Di lokasi ini, polisi mengamankan 4 pelaku.
Lalu, di ruko di kawasan Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Di lokasi ini, polisi juga mengamankan 4 pelaku.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory melalui Kasubdit V Cyber Crime AKBP Andi Purwanto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan melalui gelar perkara, ada sebanyak 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Biaya Pengobatan Penyakit Pernapasan Akibat Polusi Udara Mencapai Triliunan Rupiah untuk BPJS
Para tersangka ini bernama Rsutam yang berperan sebagai otak dari pelaku penipuan dan yang menyewa ruko, Apridiyan Guntoro berperan sebagai membuat struk ATM palsu dan menghubungi korban, Asvito berperan sebagai mengambil uang di ATM hasil dari penipuan itu.
"Para pelaku ini merupakan warga Provinsi Riau. Jadi peran mereka itu berbeda-beda," ujarnya, Senin (28/8).
Saat itu, disampaikan dia, pada 3 bulan yang lalu Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi menerima laporan terkait kasus penipuan ini.