"Dimana korban ini telah melaporkan bahwa yang bersangkutan beriniat untuk menjual ruko di Jambi dan di iklan melalui marketplace OLX," sebutnya.
Setelah korban melaporkan, disampaikan dia, kemudian pelaku mencoba untuk membeli dengan langsung menawarkan harga ruko itu dan akan melunasi tanda jadi atau DP yang telah disepakati.
Baca Juga:
Dinkes Tapin Catat Tiga Penyakit Menular Paling Banyak Diderita pada Desember 2024
Setelah DP disepakati sebesar Rp 10 juta, kemudian pelaku membuat struk transfer seolah- olah pelaku sudah melakukan tranfer, lalu struk bukti transfer ATM itu difoto oleh pelaku. [Yg]