Jambi.wahananews.co| Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 264,72 kilogram dari tangan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal negara Iran berhasil diamankan.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Dittipnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Jambi dan Ditresnarkoba Polda Banten.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
Tersangka yakni berinisial NB warga asal Jalan Kamberbanhai Sistandai Baluchestan, Iran, Negara Iran.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pengungkapan bermula berdasarkan penyelidikan dan profiling jaringan Internasional ke Lapas, diketahui tentang adanya narkotika jenis sabu cair yang akan dikirim ke Jambi, yang akan diterima oleh napi di Gunung Sindur Bogor, yang kemudian akan ada penjemputan sabu di Banten.
"Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Jambi dan Bareskrim Polri melakukan pembuntutan yang diduga penjemput sabu (kurir)," ujarnya, Rabu (10/5).
Baca Juga:
DPRK Subulussalam di Mita Mencoret 2 Nama Calon Anggota Baitul Mal dari 8 yang Diusulkan Wali Kota
Dikatakan Rusdi, saat pembuntutan, tim mendapat informasi dari nelayan bahwa ada seorang WNA yang terdampar di Pulau Tinjil. Selain itu juga banyak anggota Polri berpakaian semi dinas dan berpakaian preman di sepanjang pelabuhan di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak Provinsi Banten, menyebabkan target Polda Jambi dan WNA tersebut melarikan diri.
"Tim Ditresnarkoba Polda Jambi selanjutnya langsung menyewa kapal dan melakukan pengejaran terhadap WNA yang diduga dari negara Iran itu. Dan pada Selasa 2 Mei 2023 sekira pukul 04.00 WIB subuh, tim mencurigai satu unit speed boat warna putih yang berada di pinggir pantai serta satu buah kapal nelayan yang sedang bergerak dari arah Pantai menuju laut," sebutnya.
Pada saat tim mendekat ke kapal nelayan tersebut, satu orang terlihat melompat ke laut.