Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal pidana mati, dengan denda minimal Rp 1 miliyar dan maksimal Rp 10 miliyar.
Serta, Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, dan denda maksimal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah sepertiga.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu cair seberat 264,730 kilogram, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas sandang, empat unit handphone, satu unit GPS tangan, satu unit power bank, satu buah senter tangan, dua buah kartu ATM Terajat Bank dan satu unit speed boat. [Yg]