Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kapal nelayan itu, ditemukan 5 jerigen warna biru yang berisikan diduga narkotika jenis sabu cair dan tersangka.
"Selanjutnya barang bukti beserta tersangka diamankan ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Rusdi.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
Diketahui, tersangka masuk dan membawa sabu ke Indonesia melalui jalur perairan menggunakan kapal nelayan dari Iran, kemudian di transit ke speed boat menuju daratan untuk diserahkan kepada jaringannya.
Untuk mengelabui petugas, tersangka mencampurkan sabu cair tersebut dengan bensin untuk menyamarkan barang haram itu.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, jika seluruh sabu cair yang diamankan difermentasikan menjadi sabu kristal yang beredar di masyarakat saat ini, akan menciptakan sekitar 750 kilogram sabu kristal.
Baca Juga:
DPRK Subulussalam di Mita Mencoret 2 Nama Calon Anggota Baitul Mal dari 8 yang Diusulkan Wali Kota
"Setiap 1 kilogram sabu cair akan mengkristal menjadi 800 gram sabu padat. Sabu padat tersebut mengandung kualitas 100 persen tanpa campuran," ujarnya.
Dikatakan Thomas, beberapa barang bukti dalam kasus yang telah diproses dan mendasar pada pemeriksaan laboratoris, kandungan sabu yang disita dalam beberapa kasus hanya 30 persen 70 persennya adalah campuran.
"Para tersangka akan meningkatkan kuantitas sabu tersebut menjadi tiga kali lipat. Kita menduga dengan penyitaan sabu cair ini, penyidik dapat mencegah beredarnya sabu di masyarakat sebanyak 632,352 kilogram," ungkapnya.