Jambi wahananews.co| Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) gelar ungkap kasus persetubuhan yang di lakukan K (17) terhadap kekasihnya yang berinisial B (14) di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, Jambi.
AKP Septia Intan Putri Kasat Reskrim Polres Tanjabbar mengatakan, tersangka dan korban merupakan anak di bawah umur. Keduanya menjalin hubungan asmara sudah sekitar 1 tahun berjalan.
Baca Juga:
Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI
"Awalnya orang tuanya curiga kenapan anaknya banyak termenung dan diam diri," Jelasnya Kamis (8/6/2023).
Septia menyebutkan setelah didesak orang tuanya korban akhirnya membuka diri dan menceritakan apa yang sudah terjadi dengan dirinya.
"Saat itu orang tuanya tanya kamu kenapa ? Ada masalah apa ? Atau kamu ada pacar disitulah korban baru mau bicara," tambahnya.
Baca Juga:
Wali Kota Jambi Hadiri Rapat Paripurna DPRD dan Dukung Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di HUT RI ke-80
Setelah mendapat keterangan dari anaknya orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanjabbar.
"Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku," lanjutnya.
Laporan itu dilakukan oleh orang tua korban pada 5 Juni 2023 lalu.