Jambi wahananews.co| Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) gelar ungkap kasus persetubuhan yang di lakukan K (17) terhadap kekasihnya yang berinisial B (14) di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, Jambi.
AKP Septia Intan Putri Kasat Reskrim Polres Tanjabbar mengatakan, tersangka dan korban merupakan anak di bawah umur. Keduanya menjalin hubungan asmara sudah sekitar 1 tahun berjalan.
Baca Juga:
BULD DPD RI Serap Masukan Perguruan Tinggi dan Pemprov Jambi Terkait Tata Ruang
"Awalnya orang tuanya curiga kenapan anaknya banyak termenung dan diam diri," Jelasnya Kamis (8/6/2023).
Septia menyebutkan setelah didesak orang tuanya korban akhirnya membuka diri dan menceritakan apa yang sudah terjadi dengan dirinya.
"Saat itu orang tuanya tanya kamu kenapa ? Ada masalah apa ? Atau kamu ada pacar disitulah korban baru mau bicara," tambahnya.
Baca Juga:
Paul Finsen Mayor Gelar Syukur Pelantikan sebagai Anggota DPD RI dan Kunker Ke Kota Sorong
Setelah mendapat keterangan dari anaknya orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanjabbar.
"Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku," lanjutnya.
Laporan itu dilakukan oleh orang tua korban pada 5 Juni 2023 lalu.