Jambi.wahananews.co | Lima orang bandar judi online chip domino diamankan oleh petugas Polres Sarolangun.
Kelima pelaku diamankan dari berbagai tempat yang diduga dijadikan tempat transaksi jual beli chip domino. Mereka ditangkap pada Minggu (21/08/2022).
Baca Juga:
Saksi Bakar Kotak Suara Pilkada di Jambi, Salah Paham dengan KPPS
Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Rendy mengatakan penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan warga terkait maraknya perjudian online di Kabupaten Sarolangun.
“Saat dalam penyelidikan Tim Opsnal mendapati agen-agen tersebut sedang menjual chip domino dan ada pula yang membongkar (menjual) chip ke konter-konter tersebut,” kata AKP Rendy, Senin (22/08/2022).
Dikatakan Rendy, kelima pelaku merupakan warga Kabupaten Sarolangun. Mereka adalah MD (25) Tahun, DI (25) tahun, DPA (19) Tahun, Ade, dan RK (24) Tahun.
Baca Juga:
PPAT Ungkap Perputaran Uang Narkoba Helen di Jambi Capai Rp1,1 Triliun
Dari kelima terduga pelaku, lanjut Rendy, tim juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 7 unit hp berbagai merek yang diduga dijadikan sebagai alat untuk jual beli chip domino.
“Tim juga berhasil mengamankan history penjualan Chip Higs domino dari masing-masing handphone,” ujarnya.
Selain itu, tambah Rendy, tim juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp. 2.839.000.