Dalam pengungkapan ini diamankan dua orang pelaku, yaitu F alias A 46 Tahun pekerjaan swasta alamat kota Depok dan MA alias A 27 tahun alamat kota Jambi.
Jika 1 gram sabu disalahgunakan oleh 5 orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih kurang 260 juta jiwa orang.
Baca Juga:
Ratusan Warga dan Pegawai Kota Yogyakarta Lakukan Aksi Donor Darah Bersama
Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI no 34 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Dari hasil pengungkapan polisi menduga ini adalah jaringan internasional. [Yg]