Kapolsek menjelaskan, Tersangka juga menyatroni rumah korban AS (64) di Kelurahan Ulu Gedong pada tanggal 18 November 2022 lalu, sekira pukul 18.00 WIB.
Saat kejadian, kondisi rumah dalam keadaan kosong ditinggal oleh pemiliknya. Saat pulang ke rumah, korban mendapati kunci pintu rumahnya rusak akibat di congkel.
Baca Juga:
4 Alasan Usia 20-an Jadi Fase Hidup Terberat, Salah Satunya Finansial!
“Korban langsung mengecek kedalam rumah. Didapati baju korban yang berada di dalam lemari dalam keadaan berantakan. Setelah mengecek di seputaran rumah, korban mendapati tabung gas elpiji 3 kilogram yang terletak di dapur sudah tidak ada, kemudian 7 buah aki bekas mobil yang di letakkan di ruang tengah rumah juga sudah tidak ada. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta,”ungkapnya.
Tersangka F diringkus polisi di kediamannya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah kotak ponsel merek Oppo A54 warna hitam castel, satu lembar surat pembelian emas, rekaman cctv, 7 buah aki bekas mobil dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram.
“Tim Macan Teluk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dewa Mahendra mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, kemudian Tim Macan Teluk langsung menuju kekediaman tersangka tersebut, dan melakukan penangkapan. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Danau Teluk guna penyelidikan lebih lanjut,”tutur Kapolsek.
Baca Juga:
3 Sikap yang Membuat Hidupmu Kacau, Segera Hentikan!
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, F dikenakan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun. [Yg]