Jambi.wahananees.co | Personel Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu mengamankan 1 (satu) unit truck PS yang bermuatan tangki modifikasi yang di duga berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ilegal (Minyak Bayat) pada Selasa, (30/08).
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja.SIK MH melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi.SE menjelaskan bahwa penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kumpe Ulu, Ipda Sirait HS yang sedang patroli bersama personel di Jalan Jambi Suak Kandis, Desa Lopak Alai, Kec. Kumpeh Ulu, Kab. Muaro Jambi.
Baca Juga:
BPKN Desak Pengawasan Ketat dan Tindakan Tegas terhadap SPBU Nakal
"Saat personel sedang bertugas ditemukan sebuah mobil truck yang melintas dan mencurigakan karena berbau solar, kemudian personil memberhentikan mobil truck tersebut dan memeriksa muatan di dalam bak truck. " Jelas AKP Amradi.
Dikatakan lebih lanjut oleh Kasi Humas, bahwa pada bak tersebut terdapat tangki bentuk persegi modifikasi yang di duga berisikan BBM jenis Solar (Minyak Bayat).
" Berdasarkan keterangan pelaku BBM tersebut diangkut dari Desa Keluang Kec. Sungai Lilin dengan tujuan Desa Gedong Kec. Kumpeh Ilir. " Ungkap Kasi Humas Polres Muaro Jambi
Baca Juga:
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Segera Beri Insentif Fiskal PBBKB
Ditambahkan oleh Kasi Humas bahwa saat ini 2 (dua) orang tersangka ATK (25) dan AF (21) beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
" Untuk barang bukti yang diamanakan berupa 1 ( satu) unit Mobil Truck PS Canter warna kuning yang bermuatan tangki modifikasi di duga berisikan BBM jenis solar ilegal ±10.000 Liter (10 Ton). " Ucap AKP Amradi. [Yg]