Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam paparannya menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut pengungkapan modus pelanggaran ekspor yang terbaru, DJP telah mengidentifikasi sejumlah dugaan ketidaksesuaian lain, termasuk praktik under-invoicing serta penggunaan faktur fiktif/TBTS.
"Dalam kesempatan sosialisasi ini, kami mengimbau Bapak-Ibu untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh," ujar Bimo.
Baca Juga:
IKI November 2025 Tetap Lanjutkan Ekspansi Capai 53,45
Bimo menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola industri sawit agar semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan serta mampu mempertahankan daya saing di pasar global.
"Mari jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kepatuhan dan memperkuat penerimaan negara," pungkasnya.
DJP berkomitmen menjalankan pengawasan secara profesional dan proporsional, serta membuka ruang dialog dengan pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan dapat meningkat tanpa menghambat aktivitas ekonomi.
Baca Juga:
Menperin Perkuat Pendidikan Vokasi Pacu Kualitas SDM Industri
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), Herry Muryanto dan Novel Baswedan, serta perwakilan Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari Kejaksaan RI, Dedie Tri Haryadi, Direktur HAM Kejaksaan RI. Sumber Kompas.com