WahanaNews-Jambi I Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi. Di Sorolongun seorang warga, inisial (J) pelaku pencabulan terhadap anak tirinya masih mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi.
Tim Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, masih melengkapi berkas perkara tersangka J.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Yang bersangkutan belum kita limpahkan, berkasnya belum P21," ucap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Ade Wibawa, pada Minggu (26/9).
Sebelumnya berkas perkara JN sudah dikirimkan, namun kemudian masih berstatus P19 atau belum lengkap.
"Segera akan kita lengkapi berkasnya, jika sudah lengkap akan kita kirimkan dan menunggu jawaban dari JPU," katanya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Diketahui, J merupakan warga Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, tega cabuli anak tirinya berinisial SW (9).
Kristian mengatakan, J merupakan residivis kasus pembunuhan beberapa tahun lalu. Dia bebas dari penjara pada Tahun 2019 silam.
Tidak hanya itu, hasil pengembangan petugas, J juga terbukti memiliki sepucuk senjata api rakitan laras pendek.
"Benar pelaku pernah dihukum atas kasus pembunuhan, untuk senjata api kita masih dalami lagi," kata Kristian, Rabu (23/6/2021).
Meski sudah pernah merasakan hidup di balik jeruji besi, J bukannya jera, ia justru melakukan tindakan bejat dengan mencabuli anak tirinya sendiri yang berusia 9 tahun, pada Selasa 25 Mei 2021 lalu.
Saat itu, pelaku meminta korban untuk memijat kepalanya saat sedang berada di dalam kamar.
Ia lantas meminta isterinya untuk membangunkan korban SW yang sedang tertidur pulas, dan meminta agar korban menyusul ke dalam kamar.
Setelah dibangunkan oleh sang ibu, korban kemudian menyusul pelaku ke dalam kamar dan menuruti permintaan ayah tirinya tersebut untuk memijat kepalanya.
Saat itulah, niat buruk pelaku muncul, dengan sadar pelaku melepas celananya sendiri, dan mencoba mencabuli korban.
Melihat hal tersebut, korban langsung melarikan diri. Namun nahas, pelaku langsung menghalangi korban hingga terjatuh. Saat itulah, pelaku menjalankan aksi bejatnya.
Setelah melakukan hal tersebut, pelaku kemudian meminta korban agar tidak memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain, tidak hanya itu, pelaku juga mengancam membunuh korban jika nekat melapor ke orang lain.
Sekira tiga pekan pasca kejadian, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus J.
Ia diringkus disebuah SPBU di wilayah Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi, Jumat (18/6/2021) lalu.
Kristian mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mapolda Jambi.
Ia dijerat dengan pasal 82 Jo 7E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, tentang pencabulan terhadap anak. (tum)