Jambi.Wahananews.co Masyarakat Sungai Ning, Dusun Baru dan Sungai Penuh meminta kepada Pemkot Sungai Penuh untuk tidak menjadikan Renah Pandan Tinggi, Desa Sungai Ning menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sebab, lokasi yang direncanakan oleh Pemkot tersebut merupakan ulu sungai untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat wilayah adat Dusun Baru dan Sungaipenuh.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
"Kita berharap jangan di RPT lah jadi lokasi TPA. Disana merupakan ulu sungai untuk kebutuhan air bersih dan air minum bagi masyarakat wilayah Adat Dusun Baru dan Sungai Penuh," terang warga.
Menurut warga, jika dibuang di Sungai Lirik, air hanya digunakan untuk persawahan, tidak untuk air bersih dan air minum.
"Kalau ditempatkan diantara koto Lolo dengan Sungai Liuk (sekitar rumah potong hewan) dibuat permanen. Olahan teknik pupuk organik dan sebagainya yang dikenal juga dengan bank sampah hasilnya bisa dimanfaatkan warga sekitar," tuturnya.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
Ketua DPRD Kota Sungaipenuh,Fajran mengaku setuju dengan usulan warga bahwa TPA sementara berada di muara sungai, dan setiap pembangunan TPA haruslah sesuai dengan peraturan perundangan - undangan.
"Kita memiliki persamaan dengan pemkot sungai penuh bahwa sampah ini adalah persoalan penting. Harus segera diupayakan pengolahannya," katanya.
Dia juga menyampaikan bahwa terkait dengan lokasi pembuangan sampah yang selama ini dibuang di RKE sudah tidak bisa dilakukan pembuangan didaerah tersebut.
Mengingat persoalan sampah sangat penting sekali, dia meminta kepada Pemkot Sungaipenuh bergerak cepat dan tepat.
"Dalam hal ini, pemerintah harus segera berpikir, bergerak cepat dan tepat. Pada prinsipnya untuk lokasi kami setuju dengan syarat sesuai dengan ketentuan penundang - undangan," pungkasnya.
"Undang - undang yang kita maksud adalah Kementerian PU nomor nomor 3 tahun 2013 tentang TPS3R. TPS 3 R ini harus memiliki TPS induk, serta undang undang persampahan tahun 2008. Dan lebih penting itu tidak ada permasalahan di tengah masyarakat. Ini menuntut kepada pemerintah bergerak cepat dan teliti," tegasnya.
Disatu sisi, dirinya sebelumnya tidak menyangka bahwa Pemerintah Kota Sungai penuh menunjuk RPT menjadi lokasi TPA. Karena yang hadir saat rapat dengan forkominda adalah camat Pesisir Bukit.
"Kemaren itu dihadiri dalam rapat Forkofimda dihadiri oleh camat Pesisir Bukit, sangka saya lokasinya di Pesisir Bukit, ternyata tidak dan lokasinya di Sungai Bungkal," ujarnya.
Ditambahkannya, pada waktu pertemuan forkominda dirinya juga sudah mengingatkan supaya lokasi yang dituju tidak menimbulkan kisruh dan merugikan masyarakat.
"Dalam rapat itu terpenting atau kita memberikan catatan lokasi yang ditentukan tidak menimbulkan kisruh ditengah masyarakat," tutupnya. [Yg]