Jambi.WahanaNews.co | Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) Provinsi Jambi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi pada Senin, (14/3/2022).
LSMM mengkritisi kelambanan legislatif untuk segera merampungkan pembahasan RUU TPKS dan mengesahkannya menjadi Undang - Undang.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Jambi Kembangkan Kawasan Usaha Mikro dan Kecil Serba Listrik
"Aksi ini kami lakukan atas dasar ketidakpekaan DPR terhadap realita sosial mengenai kekerasan seksual yang semakin melonjak di Indonesia khususnya di Provinsi Jambi," ucap Rini Simamora selaku Koordinator Aksi.
Rini mengatakan Rancangan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan satu - satunya solusi yang menurut pihaknya mampu memberikan perlindungan dan penanganan secara kompherensif kepada korban - korban kekerasan seksual.
Senada dengan itu Ketua LSMM Jambi Ados Aleksander saat diwawancarai mengatakan RUU TPKS harus secepatnya disahkan menjadi Undang - Undang.
Baca Juga:
Pernah Ancam Bunuh Bayi, Kejiwaan Pelaku Pencabulan Anak di Jambi Akan Diperiksa,
"Walaupun sudah dijadikan menjadi prolegnas prioritas dan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR, kami belum yakin sepenuhnya bahwasanya ini merupakan angin segar bagi rakyat Indonesia khususnya kaum perempuan karena sudah berkali - kali RUU ini naik turun prolegnas," jelas Ados.
Lebih lanjut Ados mengatakan, terdapat 3 urgensi mengapa RUU TPKS harus segera disahkan. Pertama, terkait keterbatasan instrumen hukum karena regulasi KUHP. Kedua, melonjaknya angka kekerasan seksual di Indonesia. Ketiga, RUU TPKS memberikan perlindungan kompherensif bagi korban, keluarga korban, dan saksi.
"Kami akan konsisten mengawal dan akan terus mendukung RUU TPKS ini, karena perempuan yang pada dasarnya adalah ibu peradaban harus memiliki payung hukum yang secara khusus melindunginya dari ancaman kekerasan seksual," pungkasnya.[gab]