Jambi.Wahananews.co | Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi melaporkan sejumlah perusahaan tambang batu bara yang kedapatan melanggar aturan ke Ditjen Minerba.
Data terakhir yang diberikan Ditlantas Polda Jambi, setidaknya sudah ada 107 truk pengangkut batu bara dari 21 perusahaan telah dilaporkan dan diinformasikan melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
Soal Eks Bupati Batubara Urus SKCK Meski Sudah DPO, Polres Buka Suara
"Ya, 2 hari lalu ada 18 angkutan yang melibatkan 9 perusahaan dan kemarin ada 89 angkutan yang melibatkan 13 perusahaan," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Kamis (09/06/2022).
Di mana, sebanyak 89 truk batu bara terbukti melanggar jam operasional.
Baca Juga:
Kasus Suap Seleksi PPPK, Eks Bupati Batubara Zahir Jadi Tersangka
Truk tersebut dianggap melanggar, setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran truk batu bara yang melintas dari area tambang ke kawasan stockpile batu bara di kawasan Talang Duku.
"Ini sudah diketahui Dirjen Minwrba dan Dirjen Pertambangan. Kita bawa bukti pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan," kata Kombes Pol Dhafi.
Kombes Pol Dhafi bilang, pihak Dirjen Pertambangan harus mengeluarkan sanksi ke pada perusahaan yang di mana truk pengangkut batu bara yang terikat kontrak dengan perushaannya yang terbukti melakukan pelanggaran.
Katanya, sanksi yang diberikan bisa berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin perusahaan tambang.
Kombes Pol Dhafi berharap, hal tersebut segera ditindak lanjuti agar perusahaan yang punya angkutaan sepenuhnya mematuhi tata tertib berlalulintas yang baik.
"Dengan bukti-bukti pelanggaran inilah kami laporkan atau informasikan ke pada Ditjen Minerba. Kalau melanggar, dari Dirjen pertambangan harus mengeluarkan sanksi ke pada perusahaan tambang, yang memang angkutannya melakukan pelanggaran," jelasnya.
Jika sistem dilakukan, kata Kombes Pol Dhafi, maka perusahaan akan bertanggungjawab atas gangguan lalu lintas yang melibatkan truk batu bara.
Mulai dari patah as, yang menyebabkan kemacetan hingga puluhan KM, kecelakaan dan pelanggaran lainnya.
"Semua ini bisa berjalan, kalau semua truk batu bara sudah terdaftar di perusahaan tambang atau tidak lagi sistem Delivery Order (DO). Sehingga kita bisa membuat managenent atau pengaturan ke setiap perusahaan, mulai dari jumlah dan jam operasinal setiap perushaan," pungkas Kombes Pol Dhafi. [Yg]