Jambi.Wahananews.co | Kehadiran Perkebunan Nasional dan swasta sampai saat ini tidak menguntungkan masyarakat Desa, bertahun – tahun Perkebunan Nasional mengelola hasil alam tidak memberikan dampak yang fositip bagi rakyat bahkan membuat kerugian negara yang besar.
Dengan keluarnya undang – undang perkebunan nomor 39 Tahun 2014 memberikan angin segar bagi masyarakat disekitar perusahaan, kewajiban 20 % yang diamanatkan terhadap pelaksanaan undang – undang tersebut hanya menjadi wacana yang tidak relevan dengan situasi masyarakat di sekitar perkebunan.
Baca Juga:
Saksi Bakar Kotak Suara Pilkada di Jambi, Salah Paham dengan KPPS
Di Jambi sendiri , pengelolaan perkebunan Nasional dikelola oleh BUMN melalui PT.PN VI, banyaknya kebun – kebun yang dikelola PT.PN VI sampai saat ini tidak melakukan Pola Tanaman rakyat salah satunya Bukit Kausar.
PT. Bukit Kausar yang memiliki 3 HGU dan salah satunya SK 18/HGU/BPN/1995 dengan luas 1.000 Hektare diwilayah renah mendaluh kabupaten Tanjung Jabung Barat akan berakhir pada Tahun 2025 yang telah di akuisisi oleh PT.PN VI pada tahun 2012 sampai saat ini juga tidak melakukan amanat undang – undang 39 Tahun 2014 tersebut.
Selain undang – undang 39 Tahun 2014 ada beberapa aturan pendukung lainnya tentang pelaksanaan tanaman rakyat yaitu :
1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
No 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
Baca Juga:
PPAT Ungkap Perputaran Uang Narkoba Helen di Jambi Capai Rp1,1 Triliun
2. Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang No 11/SE-HK.02.02/VIII/2020
tentang Pelaksanaan kewajiban Perusahaan dalam fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat.
3. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021
tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
tentang Pengelolaan,Hak Atas Tanah ,Satuan Rumah Susun,dan Pendaftaran Tanah
Pasal 27 huruf i.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian terkhusus Pasal 34.
Menurut Ahmad Azhari S.H.i selaku Ketua Presidium Seknas Tani Jokowi Provinsi Jambi, seharusnya PTPN VI sebagai salah satu BUMN yang bergerak di bidang perkebunan dengan kehadirannya mampu berdaya guna bagi masyarakat dan patuh pada aturan perundang – undangan yang berlaku dan jangan sampai kehadiran PT.PN menjadi permasalahan baru bagi rakyat karena PT.PN dibiayai oleh negara dan diperuntukan untuk kesejahteraan Rakyat.
Ahmad Azhari juga menilai Bukit Kausar sebagai salah satu anak perusahaan PT.PN VI harus segera melaksanakan pembangunan kebun masyarakat sebagai salah satu bentuk pengabdian hadirnya perkebunan yang dibiayai oleh uang rakyat.
Apabila tidak dilaksanakan sudah layaknya presiden Jokowi memerintahkan Kepala ATR/BPN untuk tidak memperpanjang HGU PT.PN VI dan memerintahkan menteri BUMN untuk segera membenahi sistem managemen PT.PN VI, agar memberikan dampak bagi masyarakat berdasarkan aturan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. [yg]