3. Dukungan dari anggota Perbasi sekurang-kurangnya 30% dari jumlah anggota, disertai tanda tangan anggota yang bersangkutan di atas materai Rp10.000.
4. Data diri dan daftar riwayat organisasi.
Baca Juga:
Atlet Putri PON XXI Bebas dari Aturan Jilbab Menurut Perbasi
5. Penandatanganan pakta integritas.
6. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
7. Dokumen visi dan misi.
Baca Juga:
Sejarah Baru! Timnas Basket Indonesia Peringkat 10 FIBA Asia
"Seluruh surat dan dokumen pencalonan bakal calon Ketua Umum Perbasi Kota Jambi harus disampaikan sebanyak satu (1) rangkap dokumen asli dan dua (2) rangkap salinan dokumen, selambat-lambatnya sepuluh (10) hari sebelum pelaksanaan Muskot Perbasi," pungkas Dr. Febrianto.
Lebih lanjut, pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran bertempat di Sekretariat Panitia Muskot PERBASI Kota Jambi Jl. Hos Cokroaminoto No.1 RT. 10 Kel. Suka Karya, Kec. Kota Baru Kota Jambi (Konfirmasi Satu Hari Sebelum Pengambilan/Pengembalian Melalui CP. 082231104809 (Reza) – 082180086088 (Elvan). (*)