Yosua menegaskan bahwa pengambilan motor tersebut dilakukan tanpa Surat Perintah Penyitaan (Sp.Sita) dan barangnya kini diduga dikuasai secara pribadi oleh Oknum AKBP tersebut, bukan di gudang barang bukti Polsek.
"Apa hubungannya utang suami 7 juta dengan motor kredit milik istri? Jika barang itu diambil paksa tanpa surat sah dan dikuasai pribadi, apa bedanya oknum aparat dengan begal? Ini pelanggaran hukum berat. Kami mendesak Propam Polda Jambi segera turun tangan," seru Yosua dengan nada tinggi.
3. DESAKAN KEPADA KAPOLDA DAN PROPAM
Menyikapi temuan ini, Kang Maman dan Yosua Gultom menyatakan sikap:
1. Mendesak Kabid Propam Polda Jambi untuk segera memeriksa Kapolsek Kumpeh Ulu dan Kanit Reskrim terkait dugaan pelanggaran SOP Manajemen Penyidikan (Unprofessional Conduct) karena menetapkan tersangka tanpa melalui tahapan yang wajar (One Day Service).
2. Meminta Kapolda Jambi menindak tegas Oknum Pamen berpangkat AKBP yang diduga berbisnis (melanggar Kode Etik) dan melakukan tindakan kepolisian (penangkapan/penyitaan) secara sewenang-wenang demi kepentingan pribadi.
Baca Juga:
Gelegar PLN Mobile 2025 Segera Berakhir: Pelanggan Diimbau Segera Kumpulkan Poin hingga 31 Desember 2025
3. Ultimatum Pengembalian Aset: Menuntut agar sepeda motor Honda BH 4275 OX milik warga yang tidak bersalah (Istri Tersangka) segera dikembalikan. Jika tidak, tim media akan mengawal pelaporan pidana perampasan/penggelapan terhadap oknum tersebut.
"Fungsi pers adalah kontrol sosial. Kami tidak akan duduk diam melihat rakyat kecil ditindas oleh arogansi pangkat. Hukum harus tegak lurus, bukan tajam ke keponakan tapi tumpul ke paman yang berpangkat," tutup kolaborasi jurnalis ini. [yg]