Jambi.WahanaNews.Co| 25 November 2025 – Penanganan kasus dugaan penipuan/penggelapan di Polsek Kumpeh Ulu dengan Tersangka Kresna Adi Cipta menuai sorotan tajam dari kalangan jurnalis senior di Jambi. Kasus yang melibatkan kerugian materi hanya sebesar Rp 7,3 Juta ini dinilai sarat dengan kejanggalan prosedur dan aroma penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power) yang melibatkan seorang oknum Perwira Menengah (Pamen) berpangkat AKBP di Polda Jambi.
Dua pimpinan media, Kang Maman (JambiEkspose) dan Yosua Gultom (WahanaNews), secara terbuka mempertanyakan profesionalisme penyidik dan menduga adanya praktek "kriminalisasi pesanan" dalam kasus ini.
Baca Juga:
Gelegar PLN Mobile 2025 Segera Berakhir: Pelanggan Diimbau Segera Kumpulkan Poin hingga 31 Desember 2025
1. KANG MAMAN: "INI REKOR MURI ATAU KEJAR TAYANG?"
Pimpinan Redaksi JambiEkspose, Kang Maman, menyoroti fakta administrasi penyidikan yang dinilai tidak masuk akal sehat. Berdasarkan dokumen yang beredar, Laporan Polisi (LP), Surat Perintah Penyidikan, Gelar Perkara, Penetapan Tersangka, hingga Penangkapan, semuanya terjadi pada tanggal yang sama: 14 November 2025.
"Ini mungkin rekor penyidikan tercepat di Indonesia untuk kasus utang piutang biasa. Lapor pagi, sidik siang, tersangka sore, tangkap malam. Pertanyaannya, kapan penyidik memeriksa terlapor sebagai saksi? Kapan gelar perkaranya? Sesuai Putusan MK, penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Jika prosedur ini ditabrak, kuat dugaan Polsek Kumpeh Ulu bekerja di bawah tekanan 'atensi' oknum tertentu," tegas Kang Maman di Kota Baru, Selasa (25/11).
Baca Juga:
Kapolda Jambi Tutup Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025
Kang Maman menambahkan bahwa kasus ini sejatinya adalah sengketa bisnis ikan antara paman (Oknum AKBP) dan keponakan (Tersangka). "Polisi dilarang menjadi alat penagih hutang. Jika ini masalah dagang, ranahnya perdata, bukan pidana," tambahnya.
2. YOSUA GULTOM: "RAMPAS MOTOR ISTRI, ITU BEGAL BERSERAGAM!"
Sementara itu, Yosua Gultom dari WahanaNews menyoroti aksi lapangan yang diduga dilakukan langsung oleh Oknum AKBP tersebut. Berdasarkan investigasi tim media, saat penjemputan paksa tersangka, terjadi pengambilan paksa satu unit sepeda motor Honda (Nopol BH 4275 OX) dan satu unit Handphone milik istri tersangka.
"Kami memegang bukti valid berupa Surat Keterangan dari PT. Adira Dinamika Multi Finance tertanggal 25 November 2025. Motor tersebut tercatat sah atas nama istri tersangka, Zuhriatul Habibah, bukan milik tersangka, dan masih berstatus jaminan fidusia," ungkap Yosua.