WahanaNews-Jambi | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris DPD PAN Kota Jambi, Dewi Julianti untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017. Dewi dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Apif Firmansyah (AF).
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017,untuk tersangka AF. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," ujar," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya. Mereka yakni, Anggota DPRD Kab. Tanjung Jabung Timur, Tri Ayu Andira; Direktur PT Dua Putri Persada, Ulfah Hariyani; Sopir, Ari Sesar Hidayah; Swasta, Ulfah Hariyani. Dan lima wiraswasta yakni Dedy Kurniawan, Wijayanto, Wisnu Syahputra, Fatmawati, dan Sri Astuti Nengsih.
Diketahui, Apif Firmansyah (AF) telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka Apif pengembang dari perkara yang telah menjerat Zumi Zola yang merupakan Gubernur Jambi periode 2016 – 2021.
Dalam konstruksi perkara, Apif sendiri merupakan kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola dimana ketika Zumi Zola maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi ditahun 2010. Saat itu Apif selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye.
Baca Juga:
Penghulu Bagan Sapta Permai Bagikan Perlengkapan Sekolah Kepada 25 Siswi dan Santri
Hal itu terbukti saat Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi.
Hal tersebut pun, berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021. Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.
Adapun total yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar sejumlah Rp46 Miliar dimana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
Apif juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp6 Miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK.
Atas perbuatannya, Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Apif juga disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [afs]