1. "Subsidi itu uang rakyat. Tapi yang menikmati malah mafia. 1 mobil pelangsir bisa bawa 50 - 100 liter sekali jalan. Untungnya Rp 5.000/liter. Kalikan 30 hari. Ini pencurian negara," tambahnya..
2. *Membentuk Satgas Gabungan* Polda Jambi, Pertamina, Dishub, dan BPH Migas untuk sidak 24 jam.
3. *Menjerat dengan UU Migas Pasal 53*: Pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar bagi pelangsir dan oknum SPBU.
Fayzal Juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum Jambi untuk turun kelapangan, dikarenakan Maraknya Mobil mobil pelangsir BBM solar yang menggangu dan sering membuat kemacetan dijalan raya, karena antrian yang dangat panjang bisa sampai 1 KM lebih,
dan juga jangan hanya Pelangsir nya aja ditangkap, tetapi gudang gudang Penampungan BBM SOLAR Ilegal yang menjamur dari arah Pall 10 sampai ke arah simpang rimbo ( khusus nya arah Penerangan) kota jambi,banyak Gudang Gudang penampung BBM SOLAR tersebut,sehatusnya itu dulu yang ditangkap, beri efek jera kepada mereka,karena sudah jelas merugikan keuangan Negara,
seperti Contoh Gudang Yang dimiliki SNga, sirt, uncu , Situmeang. ( Inisial ) .dll.
seharusnya mereka ini dulu ditangkap oleh APH karena di duga,menerima BBM SOLAR langsiran dari mobil pelangsir dan dijadikan atau dijual menjadi Minyak NON SUBSIDI/ INDUSTRI.
Baca Juga:
Pelaku Pengrirm Teror Bom SDN Srengseng Sawah Terancam 20 Tahun Penjara
"Kami punya bukti foto dan video. Kami siap jadi saksi. Pak Gubernur punya kewenangan cabut rekomendasi. Pak Kapolda punya kewenangan tangkap. Jangan tunggu sampai rakyat marah dengan kejadian ini" tutupnya. [yg]