"Berdasarkan hasil autopsi, pemeriksaan saksi, dan bukti yang kami miliki. Meninggalnya almarhum Ragil karena adanya pendarahan di bagian kepala belakang akibat kekerasan," ujarnya.
Terhadap dua polisi itu, kata Andri, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya saat ini ditahan dalam sel penempatan khusus Bidang Propam Polda Jambi.
Baca Juga:
Imbas Hilirisasi, Bahlil Sebut 54 Persen Warga Morowali Kena Asma
"Kami sudah melakukan proses penyidikan dan menetapkan dua orang anggota sebagai tersangka," katanya.
Kedua anggota tersebut dijerat terkait pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban seseorang sebagaimana dalam rumusan Pasal 338 subsider Pasal 351 subsider Pasal 333 KUHP. Sumber detik.com [yg]