Jambi.WahanaNews.Co | Ketua Provinsi Jambi Edi Purwanto ikut menghadiri rapat bersama untuk membawa modal inti Bank Jambi.
Rapat terkait dengan kewajiban pemenuhan modal inti Bank Jambi Rp 3 triliun sampai 2024 sesuai POJK 12.03/POJK /2021 tentang bank umum.
Baca Juga:
Simple Plan Umumkan Tur Asia Tenggara 2026, Jakarta dan Surabaya Masuk Daftar
Rapat berlangsung di rumah dinas Gubernur Jambi, Jumat (21/7/2023) malam.
Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Jambi Al haris, bupati/wali kota se-Provinsi Jambi selaku pemegang saham, dan Ketua DPRD seProvinsi Jambi.
Diketahui, Bank Jambi telah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Baca Juga:
Lucas Resmi Tinggalkan SM Entertainment, Buka Babak Baru Karier Solo
Hal ini menyusul telah disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Bank Jambi.
Dua ranperda yang disahkan yakni, perubahan status hukum PT BPD Jambi menjadi Perseroda Jambi dan penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda).
Perubahan status hukum ini dilakukan sebagai amanat undang-undang, bahwa ada perubahan status hukum dari pada Bank Jambi.