Termasuk juga didalamnya, penyertaan tentang modal aturan dari OJK yang mengharuskan bahwa akhir 2024 bank milik daerah itu minimal modalnya Rp 3 triliun.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020, tentang Konsolidasi Bank Umum dan Bank Daerah.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Yang mana pasal 8 menyebutkan, bagi bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.
Edi Purwanto menyampaikan, dalam pertemuan itu membahas terkait dengan kewajiban pemenuhan modal inti bank jambi Rp 3 triliun sampai 2024.
"Namun demikian, dengan asumsi kondisi keuangan di Provinsi Jambi sangat terbatas dan SE Mendagri juga mewajibkan kepada kami untuk menganggarkan Pemilu harus dianggarkan 40 persen di APBD-P," ungkapnya.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Dengan kondisi keuangan yang terbatas maka dari itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati Mendagri untuk memberi tenggang waktu sampai 2026.
"Harapan kami pak Mendagri bisa merespon, ini punya daerah dengan kondisi keungan kita sangat terbatas," pungkasnya. [Yg]