Petani daeri 9 desa Tanjung Jabung Barat bersama Gubernur Jambi.
"Bapak gubernur siap memfasilitasi permasalahan ini ditatanan provinsi Jambi berupa penyelesaian PT DAS antara masyarakat karena HGU PT DAS akan berakhir 31 Desember 2023. Tindakan ini kami ambil karena timdu penanganan konflik sosial dan pemerintah kabupaten mengembalikan permasalahan kepada PT DAS dan masyarakat," tuturnya.
Baca Juga:
Jokowi Perintahkan Gubernur Jambi Kebut Penyelesaian Jalur Khusus Angkutan Batu Bara
"Kita meminta kepada meminta pada prinsipnya berdasarkan UU 39 dan PP No 26 Tahun 2021 hak plasma 20% dari luasan HGU." Tegasnya lagi.
Ketua DPC GMNI Jambi Wiranto Manalu selaku salah satu pendamping petani di tempat yang sama mengatakan bahwa, untuk saat ini yang pihaknya dampingi adalah masyarakat yang memiliki konflik lahan terhadap PT DAS yang mana perusahaan ini merupakan anak perusahaan dari Asian Agri.
"Tak hanya konflik ini, di Jambi sendiri banyak sekali terjadi konflik Agraria," tutupnya. (tum)