Jambi WahanaNews.Co | Puluhan massa aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (Gemakato), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Kader HMI dan Aliansi Gerakan Pemuda Peduli Tebo (AGPPT), Kamis kemarin (14/12) melakukan demo ke Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Aksi ini buntut dari vonis ringan hakim terhadap terdakwa asusila anak di bawah umur, yang dinilai menciderai rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga:
Jelang Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, KPU Sibolga Gelar Rakor Persiapan
Massa yang bergerak menuju kantor PN Tebo bersama orang tua korban dan langsung menyampaikan orasi di sana.
Oki Purnama, dalam orasinya mengecam pengadilan atas ketidakadilan yang diberikan oleh hakim terhadap terdakwa asusila anak.
"Kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Pengadilan Negeri Tebo dan tidak layak mengadili semua perkara di Kabupaten Tebo," kata Oki.
Baca Juga:
Sinergi Bupati Karo dan Desa di Rakor Dolat Rayat untuk Solusi Permasalahan Lokal
Walaupun sempat ditemui oleh perwakilan PN Tebo, namun masa belum merasa puas karena yang menemui bukan hakim yang mengadili perkara tersebut. Atas vonis ringan tersebut, massa mengecam Ketua PN Tebo, Wakil Ketua PN Tebo dan Humas PN Tebo yang mengadili perkara. Mereka pun akan melaporkan hakim tersebut kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
"Perlu diketahui, kawan-kawan mahasiswa Tebo yang ada di Jakarta hari ini sedang berkomunikasi dengan kemenko polhukam untuk mengadvokasi kasus ini," kata Oki Purnama.
Secara terpisah, Anang tak dapat menyembunyikan kesedihannya. Dia menangis meminta keadilan bagi anaknya. Dia bahkan mencontohkan kasus maling ayam yang ia ketahui dihukum satu tahun penjara.